Ditjen Imigrasi Luncurkan Aplikasi APOA untuk Optimalkan Pengawasan Orang Asing di Indonesia - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 27 Maret 2025

Ditjen Imigrasi Luncurkan Aplikasi APOA untuk Optimalkan Pengawasan Orang Asing di Indonesia

Foto : Ditjen Imigrasi Luncurkan Aplikasi APOA untuk Optimalkan Pengawasan Orang Asing di Indonesia

 Jakarta, Globaltimur Nusantara News.com - 24 Maret 2025, globaltimurnn– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbaru untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.  Aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur yang memudahkan pelaporan tamu asing yang menginap di berbagai penginapan.

 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa APOA menjadi platform bagi Imigrasi untuk meminta data orang asing dari hotel atau tempat penginapan lainnya.  "Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, lalu datanya dapat diakses petugas Imigrasi untuk pengawasan," ujarnya.

 

Implementasi APOA didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) mewajibkan pemilik atau pengelola penginapan memberikan informasi tentang tamu asing jika diminta petugas Imigrasi.  Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

 

Proses pelaporan melalui APOA cukup mudah.  Pemilik atau pengelola penginapan login ke sistem, mengunggah foto halaman depan paspor tamu asing, memasukkan data tamu, dan memverifikasi keakuratannya. Setelah semua informasi benar, mereka akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing.  Proses check-out juga dilakukan melalui APOA dengan memilih data tamu yang akan keluar dan memilih tombol check-out.

 


Data Imigrasi per 24 Maret 2025 menunjukkan total 78.077 data tamu asing tercatat di APOA, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out.  Sebagian besar tamu asing berasal dari Australia (13.104 orang), disusul Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang).  Bali mencatat okupansi tertinggi dengan 47.772 orang, diikuti Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).

 

Yuldi menambahkan, "Dengan pelaporan yang lebih terstruktur, peluang mendeteksi aktivitas ilegal yang mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar."

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan Ditjen Imigrasi terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.  "APOA dan dukungan berbagai pihak diharapkan mengoptimalkan pengawasan orang asing di Indonesia.  Penggunaan teknologi ini merupakan langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya. (Tasya) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT