Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale Sebagai Tanah Cadangan Umum Negara - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Slide 2
Slide 3

Kamis, 20 Februari 2025

Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale Sebagai Tanah Cadangan Umum Negara

Foto : Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale Sebagai Tanah Cadangan Umum Negara

Sikka
, Globaltimurnn.com - Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta untuk menetapkan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). 


Permohonan ini bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.


Tanah eks HGU Nangahale, yang terletak di Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete, telah mengalami berbagai perubahan sejak tahun 1989. Pada awalnya, tanah ini merupakan bagian dari HGU yang diberikan kepada PT. Perkebunan Kelapa DIAG berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 04/HGU/BPN/1989 dengan luas 879 hektare. Seiring waktu, kepemilikan tanah ini berpindah tangan dan pada tahun 2010 tercatat dalam basis data tanah terindikasi terlantar di Kementerian ATR/BPN RI.


Pada tahun 2020, PT. Krisrama mengajukan permohonan agar tanah tersebut dikeluarkan dari daftar tanah terlantar. Permohonan ini dikabulkan oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 29 September 2020, yang mengeluarkan bekas HGU seluas 868 hektare dari basis data tanah terlantar. PT. Krisrama kemudian mengajukan pembaruan HGU sejak tahun 2013 dengan rencana menyerahkan kembali 543 hektare kepada negara.


Akhirnya, pada 28 Agustus 2023, PT. Krisrama memperoleh Hak Guna Usaha atas tanah tersebut dengan luas 325 hektare, yang terbagi dalam 10 persil dengan sertifikat HGU Nomor 4 hingga 13.


Pemerintah Kabupaten Sikka Usulkan Pembagian Tanah


Dalam upaya memastikan pemanfaatan tanah yang lebih adil, Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan permohonan agar tanah eks HGU Nangahale yang tersisa, seluas 433,754 hektare, dialokasikan dengan proporsi sebagai berikut:


60% untuk kebutuhan masyarakat melalui Program Reforma Agraria


30% untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sikka


10% sebagai tanah cadangan umum negara lainnya


 permohonan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, melalui kadis Infokom Verry Awales kepada media ini jumat 21/2/2025.


"Kami berharap tanah ini dapat segera ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara agar bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah," ujar Alfien Parera.


Lanjut kata Awalles, Permohonan ini telah ditembuskan kepada Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka. Dengan adanya pengajuan ini, masyarakat Kabupaten Sikka berharap agar tanah eks HGU Nangahale dapat segera dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan reforma agraria yang dicanangkan pemerintah "tutup Awales. (YP-25) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT