Peduli Terhadap Rakyat Kecil, Pemkab Sikka Terbitkan SK Permukim - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Slide 2
Slide 3

Jumat, 31 Januari 2025

Peduli Terhadap Rakyat Kecil, Pemkab Sikka Terbitkan SK Permukim

Foto : Peduli Terhadap Rakyat Kecil, Pemkab Sikka Terbitkan SK Permukim

Sikka
, Globaltimurnn.com - Sikap Kepedulian dan rasa empati terhadap warga masyarakat yang bermukim di atas tanah HGU di desa Nanghale, kecamatan Talibura, Maka pemerintah kabupaten Sikka telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Permukim dengan Nomor Surat 590/10/1/2025 tantang pendataan subjek dan objek tanah eks HGU Nanghale tertanggal 23 Januari 2025.


Penerbitan SK Permukim itu atas  dasar SK yang diterbitkan oleh BPN propinsi NTT dengan nomor 1/HGU/BPN .53/VII/2023 tertanggal 20 juli 2023 tantang pemberian hak guna usaha kepada PT. Krisrama dengan luas tanah 3.258.620 meter persegi pada dua wilayah yaitu desa Nanghale 2.409.520 meter persegi dan di desa Runut 890.000 meter persegi


Demikian disampaikan Pj Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera yang disapa Alfien melalui Kadis Infokom Verry Awales dalam siaran pers, Kamis (30/1/2025)kemarin.


Alfien jelaskan kata Awales, penerbitan SK Permukim ini terjadi dengan menindak lanjuti surat keputusan HGU oleh kantor pertanahan Kabupaten Sikka tertanggal 28 Agustus 2023 dengan menerbitkan sertifikat HGU dengan nomor HGU 0004 sampai dengan HGU 00013 itu kepada PT. Krisrama sebagai pemegang hak yang sah dan pengelolaan  atas tanah , maka pemerintah menegaskan untuk siapa saja yang masih menempati dan bermukim di lokasi tanah HGU dimaksud, agar segera keluar dan mengosongkan tanah tersebut, "ujar Awales. 


Lanjut Awales, pemerintah daerah kabupaten Sikka memberikan kesempatan kepada warga yang bermukim di sekitar wilayah itu untuk segera menyampaikan permohonan kepemilikan hak atas tanah kepada pemerintah daerah melalui program redistribusi tanah . 


Terkait dengan Reforma Agraria terhadap tanah Eks HGU Nanghale, Awales jelaskan kata Alfien, tanah eks HGU Nanghale, PT. Krisrama telah melepaskan 524,86 hektar untuk diawasi dan dikelola oleh pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku. 


Lanjut Awales, Sehubungan dengan pelaksanaan program Reforma Agraria, pemerintah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Reforma Agraria dimaksud bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi demi kemakmuran rakyat.


Proses ini melibatkan berbagai langkah, termasuk pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah yang bertugas mengkoordinasikan penyediaan TORA, pendataan aset, pemetaan akses, serta menyelesaikan konflik yang terkait.


Langkah Strategis GTRA Daerah :

GTRA daerah memiliki struktur keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, termasuk bupati sebagai ketua, sekretaris daerah sebagai wakil ketua, serta kepala kantor pertanahan sebagai ketua pelaksana harian. Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, GTRA daerah bertugas:


1.Mengkoordinasikan penyediaan TORA di tingkat kabupaten/kota. 2. Melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA. 3. Mengawasi pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah. 4. Melaporkan hasil kerja kepada GTRA tingkat provinsi.


TORA diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di wilayah obyek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu.Penerima TORA mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah.


Penataan penggunaan tanah dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berharap melalui penataan ini, pola pengelolaan tanah dapat memberikan hasil optimal secara adil dan berkelanjutan.


Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Reforma Agraria di Tanah Eks HGU Nangahale menjadi model keberhasilan program reforma agraria di Kabupaten Sikka, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil dan berdaya guna. (YP-25) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT