Kinerja Asuransi Komersil Naik 2,22% Di DiNovember 2024 - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 08 Januari 2025

Kinerja Asuransi Komersil Naik 2,22% Di DiNovember 2024

Foto : Pengawasan OJK pada Jasa Keuangan mencapai peningkatan di 2024

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di November 2024 mencapai Rp1.126,93 triliun atau naik 2,20 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.102,72 triliun. 


Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp903,58 triliun atau naik 2,71 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode November 2024 mencapai Rp296,65 triliun, atau naik 2,22 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,64 persen yoy dengan nilai sebesar Rp165,13 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 1,70 persen yoy dengan nilai sebesar Rp131,52 triliun. 


Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 442,78 persen dan 321,62 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).


Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,35 triliun atau tumbuh sebesar 0,15 persen yoy. 


Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per November 2024 tumbuh sebesar 9,10 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.501,25 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,50 persen yoy dengan nilai mencapai Rp379,36 triliun. 


Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.121,88 triliun atau tumbuh sebesar 10,74 persen yoy.


Pada perusahaan penjaminan, pada November 2024 nilai aset terkontraksi 0,73 persen yoy dengan nilai Rp46,68 triliun.


Dalam rangka penegakkan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dimana berdasarkan laporan bulanan per November 2024 telah terdapat 103 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026. 


2. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Desember 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. 


OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. 


Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.


3. Pada periode 1 s.d 24 Desember 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, yang terdiri dari 54 sanksi peringatan/teguran dan 12 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.


4. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)


Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)


Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 7,27 persen yoy pada November 2024 (Oktober 2024: 8,37 persen yoy) menjadi Rp501,37 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,41 persen yoy.


Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,71 persen (Oktober 2024: 2,60 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Oktober 2024: 0,77 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,30 kali (Oktober 2024: 2,34 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. 


Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di November 2024 terkontraksi sebesar 7,46 persen yoy (Oktober 2024: -5,60 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,09 triliun (Oktober 2024: Rp16,32 triliun).


Pada industri fintech peer to peer (P2P) Lending, outstanding pembiayaan di November 2024 tumbuh 27,32 persen yoy (Oktober 2024: 29,23 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,60 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Oktober 2024: 2,37 persen).


Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 61,90 persen yoy (Oktober 2024: 63,89 persen yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Oktober 2024: 2,76 persen).


Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML: 

1. OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara) terhitung sejak tanggal 10 Desember 2024, karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

2. Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum PP dan P2P Lending: 

a. Saat ini terdapat 6 PP dari 146 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; dan

b. 11 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.


OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.


Dalam rangka penegakan ketentuan dan integritas industri sektor PVML, selama Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 14 PP, 8 Perusahaan Modal Ventura, dan 27 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. 

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT