
Foto : RSU Bhakti Rahayu Ambon Bantah Keras Tuduhan Layanan Buruk : “Berita Tidak Berimbang!”
Ambon, Globaltimurnn.com - Setelah menjadi sorotan publik akibat pemberitaan mengenai dugaan buruknya pelayanan terhadap pasien, termasuk jurnalis Maria Leunupun, RSU Bhakti Rahayu Ambon akhirnya tampil ke publik dan menyampaikan klarifikasi resmi.
Konferensi pers yang di gelar pada Selasa (02/12/2025), ini menjadi panggung bagi pihak rumah sakit untuk meluruskan rangkaian tuduhan yang sebelumnya ramai di beritakan sejumlah media.
Humas RSU Bhakti Rahayu, Hein Pohwain, yang juga mengaku sebagai mantan wartawan, menilai tiga berita yang terbit sebelumnya tidak melalui standar verifikasi yang benar.
Rumah Sakit Bhakti Rahayu terbuka untuk kritik, tetapi harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, Tiga berita itu tidak melalui check and recheck, tegasnya.
Ia menolak keras tudingan bahwa rumah sakit menelantarkan pasien hingga berjam jam.
Tidak mungkin nakes membiarkan pasien tanpa penanganan selama itu. Bila ada bukti foto atau rekamannya, tunjukkan pasti kami tindak lanjuti, ujarnya.
Pohwain juga membantah klaim bahwa infus pasien yang hampir habis dibiarkan terlalu lama sebelum di ganti.
Menurutnya, semua tindakan memiliki catatan medis dan tidak di temukan keterlambatan seperti yang di beritakan.
Terkait protes wartawan yang mendampingi evakuasi pasien ke RS Siloam, Pohwain menegaskan ada prosedur baku yang harus di ikuti.
Rujukan wajib melalui DPJP, bukan menunggu direktur. Ada data yang harus Di update dan di setujui rumah sakit tujuan. Itu membutuhkan waktu, jelasnya.
Beberapa wartawan yang hadir menegaskan bahwa keluhan muncul berdasarkan apa yang mereka saksikan sendiri saat menjenguk pasien.
“Kami melihat langsung pasien kesakitan, tubuhnya membengkak. Keluarga bilang infus baru di ganti dua jam setelah di laporkan. Itu yang kami tanyakan,” ungkap salah satu jurnalis.
Mereka juga menilai proses administrasi tidak di jelaskan dengan baik kepada keluarga pasien.
Direktur RSU Bhakti Rahayu, dr. Shanty Tansit, menegaskan komitmen rumah sakit terhadap mutu pelayanan.
Kalau ada tenaga kesehatan yang tidak melayani dengan baik, laporkan. Kami akan proses. Tapi jangan menggeneralisir, katanya.
Kasubag Pelayanan & Penunjang Medis, dr. Alvin Diaz, juga membantah tuduhan bahwa pasien dibatasi masa rawat karena menggunakan BPJS.
Kalau benar dibatasi, pasien pasti dipulangkan tanggal 24. Faktanya dirawat sampai 28. Artinya satu minggu, jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa rekam medis tidak menunjukkan adanya keterlambatan pergantian infus seperti klaim pemberitaan.
Pihak rumah sakit mengakui adanya kekurangan, termasuk beberapa ruang rawat yang masih menggunakan kipas manual serta area yang sedang dalam proses pengecatan dan penataan ulang.
Konferensi pers ini menjadi ruang bagi RS Bhakti Rahayu untuk membantah tuduhan yang di anggap tidak berimbang, Sementara para jurnalis menegaskan bahwa apa yang di beritakan adalah hasil temuan lapangan yang di lindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kedua pihak berharap proses penelusuran internal akan menghasilkan kejelasan dan menjadi bahan evaluasi demi peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Ambon.(Za)
