Diduga Leleury Kebakaran Jenggot, Wartawan Mapikor Diintimidasi, Polisi Diminta Tangkap Petugas APMS Nakal - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Rabu, 23 Juli 2025

Diduga Leleury Kebakaran Jenggot, Wartawan Mapikor Diintimidasi, Polisi Diminta Tangkap Petugas APMS Nakal

Foto : Diduga Leleury Kebakaran Jenggot, Wartawan Mapikor Diintimidasi, Polisi Diminta Tangkap Petugas APMS Nakal

Malteng
, Globaltimurnn.com - Setelah muncul ke permukaan publik kejahatan petugas APMS Waipia yang di ketahui menjual BBM subsidi jenis pertalite secara ilegal, pemilik APMS Waipia Marlatu Leleury diduga kebakaran jenggot. 


Akibat kebakaran jenggot dari pemberitaan pada beberapa media itu, Leleury menghubungi wartawan salah satu wartawan Media Nasional di Maluku Tengah Mapikor News bukan-nya menghubungi untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan namun komunikasi itu merupakan komunikasi intimidasi kepada wartawan dengan dugaan pengancaman. 


Dalam Komunikasi itu terdengar sejumlah kata - kata kasar, wartawan di bentak habis habisan oleh Leleury, bahkan mengirimkan surat yang sudah ada tanda tangan Raja Layeni sejak Maret 2015, padahal keterangan Raja kepada awak media dan pernyataan Raja dalam chet pada whatsaap group berita terupdate Kalteng jelas Raja mengungkapkan tidak pernah tanda tangan sejak 2023.


Diduga kuat surat Leleury Yang di kirimkan itu surat yang bertanda tangan Raja sejak 2015 dan diduga sudah habis masa berlaku, hal ini harus menjadi perhatian serius pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian, jangan bungkam namun harus bertindak tegas menangkap petugas APMS yang menjual BBM subsidi jenis pertalite secara ilegal ke pengecer dengan cara mengisi pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang secara berulang kali dalam sehari pada kendaraan yang sama kemudian pergi dan mencor dari tengki ke jireken kemudian di kemas di botol lalu dijual menjamur di setiap jalan. 


Undang undang sudah jelas mengisyaratkan bahwa penjualan di SPBU atau APMS seperti itu merupakan kejahatan dan itu pidana sehingga wajib ditindak tegas oleh pihak yang berwajib. 


Pengecer yang menjual Pertalite bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001. 


Penjualan bensin eceran, terutama dalam wadah yang tidak standar seperti botol atau jeriken, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan karena mudah terbakar dan dapat menyebabkan kebakaran. 


Dalam ketentuan yang di isyaratkan bahwa" Penjualan BBM subsidi jenis Pertalite di APMS (Agen Premium Minyak dan Solar) dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) diatur oleh pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran. Ketentuan ini meliputi pembatasan pembelian, penggunaan QR Code untuk kendaraan terdaftar, dan lokasi SPBU yang diperbolehkan menjual Pertalite. 


APMS Waipia menjual BBM subsidi jenis pertalite tidak menggunakan QR Code untuk kendaraan terdaftar, Sanksi yang berlaku termasuk pidana penjara dan denda, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal lain terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. 


Sementara yang di lakukan Leleuri kepada salah satu wartawan Mapikor di Masohi itu sebuah intimidasi dan pelanggaran terhadap tugas tugas jurnalistik yang melanggar undang undang pers no 40 tahun 1999 yang mengatakan : 


1.) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 4 

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hakhak  mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 


Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana.


Pasal 5 ayat 2 mengisyaratkan agar yang merasa dirugikan berikan hak jawab namun sangat disayangkan Leleury belum layangkan hak jawab, tetapi justru malahan membentak dan mengintimidasi wartawan, padahal wartawan hanya mencoba mengkonfirmasi terkait tanda tangan yang marak disebutkan terkait surat kuota BBM. (***) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT