Foto : Restorative Justice: Mengurangi Kriminalisasi Terhadap Guru
Sikka,Globaltimur Nusantara News, Dalam upaya perlindungan hukum bagi guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah baru-baru ini melakukan pertemuan langsung dengan Kapolri RI. Pertemuan ini bertujuan untuk menyetujui nota kesepahaman terkait kasus-kasus guru yang berhadapan dengan hukum.
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah sebuah proses di mana semua pihak yang terdampak oleh pelanggaran berkumpul untuk bersama-sama mencari penyelesaian. Pendekatan ini fokus pada perbaikan akibat pelanggaran demi kepentingan masa depan semua pihak. Hal ini terutama berlaku untuk kasus-kasus pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 2,5 juta, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Semangat Restorative Justice selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Hak Guru, khususnya yang diatur dalam Pasal 39, 40, dan 41. Pasal 41 menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, dan perlakuan diskriminatif yang mungkin dilakukan oleh siswa, orang tua, masyarakat, atau pihak lain. Selain itu, hak perlindungan profesi juga diatur untuk mencegah pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 25 November 2024, dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, satu contoh penerapan prinsip ini muncul. Terdakwa, guru Supriyani, dinyatakan tidak terbukti bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa. Dalam putusannya, hakim meminta agar hak-hak Supriyani dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai pendidik.
Demikian disampaikan oleh salah satu guru sekolah swasta di Maumere Asgarius Aga kepada media ini 1/12/2024.
Aga katakan, Keputusan ini mendapat apresiasi, terutama terhadap Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, yang telah membuat keputusan yang berpihak pada keadilan. Dengan langkah ini, diharapkan perlindungan terhadap guru dapat lebih ditegakkan, menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.
Dengan adopsi Restorative Justice, diharapkan pengurangan stigma negatif terhadap profesi guru dapat tercapai. Hal ini penting untuk menjaga integritas pendidikan dan mendorong guru untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, "tutup Aga. (Jep)