Halut - Globaltimurnn.com - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halmahera Utara sejak tanggal 17 Agustus 2025 telah melakukan penghapusan pembayaran denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini disampaikan kepala kantor Samsat Halmahera Utara, Mariyanto Alyas kepada awak media ini, Kamis (21/08/2025).
Mariyanto mengatakan, penghapusan pembayaran denda PKB ini adalah kebijakan dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjuanda Laos. Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara (Malut), nomor : 375/KPTS/MU/2025 tentang pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kaitan dengan kebijakan Gubernur tersebut, Maryanto mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakkukan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh kecamatan yang ada di Halmahera Utara, dan sosialisasi tersebut telah diawali dari kecamatan Tobelo.
Maryanto menjelaskan dalam SK Gubernur tersebut yaitu tentang pemberian pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni pembebasan pajak progresif, pemberian keringanan pembayaran pokok pajak satu (1) tahun untuk seluruh tunggakan pajak PKB, serta pembebasan pembayaran pokok pajak dan denda mutasi masuk kendaraan dari luar wilayah Maluku Utara.
"Kebijakan ini hanya berlaku empat (4) bulan terhitung dari tanggal 17 Agustus sampai dengan 30 November 2025. Dan terkait pembebasan pembayaran denda PKB ini hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat", jelasnya
Lebih lanjut Maryanto mengatakan, meski baru dua hari melakukan sosialisasi dalam kota Tobelo, ada evec positif yaitu kesadaran masyarakat yang langsung merespon dan mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pembayaran PKB.
"Tidak hanya itu, dari Kebijakan Gubernur ini juga berdampak pada PAD Samsat Halmahera Utara terjadi peningkatan. Dan saat ini sudah mencapai 50%, dari yang ditargetkan yaitu 38 Miliar", tutupnya. ("Gio")